Halaman

welcome

Minggu, 19 Juni 2011

Anak Tak Terlindungi Bahaya Rokok Lusia Kus Anna | Senin, 20 Juni 2011 | 06:28 WIB

KAMBOJA, KOMPAS - Anak-anak di kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia, masih minim perlindungan dari ancaman bahaya merokok. Berbagai iklan dan kegiatan yang disponsori produsen rokok relatif bebas di Indonesia yang tak meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau.
Susan Mercado dari WHO Regional Pasifik Barat mengatakan, industri rokok gencar mengincar target baru: anak-anak dan remaja sebelum 18-20 tahun. ”Pada anak remaja, bagian otak prefrontal cortex belum berkembang, jadi rentan kecanduan,” katanya pada Lokakarya ASEAN terkait Implementasi Pasal 13 Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau WHO-FCTC tentang Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Kamboja, akhir pekan lalu.
Lisda Sundari dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan berbagai foto dan video yang menunjukkan pemasaran rokok yang vulgar. ”Ini terjadi karena pemerintah hanya membatasi periklanan tak boleh mencantumkan gambar rokok dan orang merokok,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Komisi Nasional Perlindungan Anak selama 17 bulan di Jakarta, terdapat 348 konser musik yang disponsori enam perusahaan rokok dengan 23 merek rokok.
Tanpa sadar, setiap hari indera penglihatan anak-anak dan remaja dijejali berbagai promosi dan iklan rokok di penjuru kota dan media. Rokok diidentikkan dengan gaul, jantan, dan keren.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, dalam sebatang rokok terdapat 7.000 bahan kimia dan 70 jenis karsinogen, di antaranya kadmium (baterai), toluena (larutan kimia industri), nikotin (insektisida), dan arsenik (racun)
Menyadari kerentanan anak- anak dan remaja, sejumlah 172 negara di dunia (mencakup 90 persen penduduk dunia) sejak 2003 mengadopsi protokol WHO-FCTC.
Protokol itu melindungi kebijakan kesehatan dari pengaruh industri rokok, pengaturan harga dan cukai untuk mengurangi permintaan rokok, melindungi warga dari kontaminasi asap rokok pada areal dalam ruangan dan transportasi publik, kemasan dan pelabelan rokok, serta penerapan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar